Salam Panda!!
"kalau ragu, angkat kelingking"
Berikut gue akan memberikan contoh Makalah Pancasila yang bertemakan Sejarah Pancasila bray.
BAB IBerikut gue akan memberikan contoh Makalah Pancasila yang bertemakan Sejarah Pancasila bray.
Pengertian Pancasila
Banyak
tokoh nasional yang telah merumuskan konsep Pancasila sesuai dengan sudut
pandang masing-masing. Namun jika kita melihat yang telah dirumuskan itu
memiliki definisi konsep yang relatif sama. Berikut adalah beberapa pengertian
pancasila yang dikemukakan oleh para ahli.
a. Muhammad Yamin
Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima, dan sila yang berarti sendi, asas, dasar, atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik (Yamin, 1960 : 437).
Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima, dan sila yang berarti sendi, asas, dasar, atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik (Yamin, 1960 : 437).
b. Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia
yang turun-temurun yang sekian lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat.
Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah Negara, tetapi lebih luas lagi,
yakni falsafah bangsa Indonesia.
c. Notonegoro
Pancasila merupakan dasar falsafah dan
ideologi Negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia
sebagai dasar pemersatu, lambing persatuan dan kesatuan, serta sebagai
pertahanan bangsa dan Negara Indonesia.
BAB
II
Sejarah Perumusan Pancasila sebagai
Dasar Negara
Menjelang
akhir tahun 1994, bala tentara Jepang secara terus menerus menderita kekalahan
perang dari sekutu. Hal ini kemudian membawa perubahan baru bagi pemerintah
Jepang di Tokyo dengan janji kemerdekaan yang diumumkan Perdana Menteri Koiso
tanggal 7 September 1994 dalam Teikoku Gikai (Sidang istimewa Parlemen Jepang
ke-85). Janji tersebut kemudian diumumkan oleh Jendral Kumakhici
Harada tanggal 1 Maret 1945 yang merencanakan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
a. Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Jepang meyakinkan bangsa Indonesia
tentang kemerdekaan yang dijanjikan dengan membentuk Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan itu dalam bahasa
Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada, Komandan
Pasukan Jepang untuk Jawa pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan
BPUPKI. Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI.
Upacara peresmiannya dilaksanakan di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta
(sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang adalah
dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai
sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI adalah 63 orang yang
mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak suara.
Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1
Juni 1945)
Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa
persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1
Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara
untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang
dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan
oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.
Mr. Mohammad Yamin
Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya tentang dasar
negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945
diantaranya sebagai berikut:
1.
peri
kebangsaan
2.
peri
kemanusiaan
3.
peri
ketuhanan
4.
peri
kerakyatan
5.
kesejahteraan
rakyat.
Mr. Supomo
Mr. Supomo menyatakan pemikirannya di
hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945 diantaranya sebagai berikut :
1.
persatuan
2.
kekeluargaan
3.
keseimbangan
lahir dan batin
4.
musyawarah
5.
keadilan
social.
Ir.
Sukarno
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno
mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka.
Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:
1.
kebangsaan
Indonesia
2.
internasionalisme
atau perikemanusiaan
3.
mufakat
atau demokrasi
4.
kesejahteraan
sosial
5.
Ketuhanan
yang Maha Esa.
Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Masa
persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk
Indonesia merdeka belum terbentuk. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus
dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia
Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang
pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri
atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul
Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno
Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada
tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam
Jakarta atau Jakarta Charter.
Adapun rumusan Pancasila sebagaimana
termuat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusian
yang adil dan beradap
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Pembentukan
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI
dibubarkan Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI, Jepang membentuk
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lembaga tersebut dalam bahasa
Jepang disebut Dokuritsu Junbi Iinkai. PPKI beranggotakan 21 orang yang
mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Sidang PPKI (18 Agustus 1945)
Dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus
1945 ini menghasilkan rumusan akhir Pancasila yang pada dasarnya relatif sama
dengan hasil piagam Jakarta.
1. Ketuhanan yang
Maha Esa
2. Kemanusian
yang adil dan beradap
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan inilah yang kemudian dijadikan
dasar Negara hingga sekarang bahkan hingga akhir bangsa Indonesia. Dan bangsa
Indonesia berkomitmen bahwa Pancasila sebagai dasar Negara tidak dapat diubah
siapapun, termasuk Presiden dan MPR. Jika mengubah Pancasila sebagai dasar
Negara berarti membubarkan Negara hasil proklamasi (Tap MPRS No. XX/MPRS/1966).